Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar didukun g oleh sumber daya aparatur yang terdistribusi menurut bidang dan sekretariat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016) Pasal 39, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Uraian tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Pembentukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Sedangkan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar adalah :
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.